Balikpapan, Kaltimetam.id – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus menjadi perhatian serius seluruh rakyat Indonesia. Sehingga, terdapat usulan dari pemerintah pusat untuk merevisi Undang-Undang IKN.
Tujuan dari perubahan UU IKN adalah untuk menguatkan kelembagaan Otorita IKN, serta jaminan dan keamanan bagi investor. Gubenur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor mengatakan, proses pembangunan infrastruktur fisik tentu menjadi perhatian prioritas oleh pemerintah, apalagi, pembangunannya memerlukan dukungan pihak swasta.
“Jadi, menurut saya untuk menjamin para investor, tidak perlu revisi undang-undang. Karena, akan mengalami kesulitan. Saya usulkan agar cukup dengan peraturan presiden (Perpres) atau keputusan presiden (Kepres),” ungkap Gubernur Isran Noor dikutip dari Instagram @pemprov_kaltim, Jumat (17/2/2022).
Peraturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Menurut Gubernur Isran, tata kelola IKN tidak bisa diberlakukan aturan-aturan yang berlaku umum.
“Yang jelas, menurut saya IKN adalah urusan khusus. Jadi, harus kerja cepat. Asal, jangan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau dikorupsi,” tegasnya.
Baca juga berita terkait lainnya tentang IKN: Investor Jepang Kena Rayuan Maut Sri Mulyani Investasi di IKN
Undang-Undang IKN akan Direvisi
Otorita IKN mengusulkan perubahan atas UU 3 Tahun 2022 tentang IKN. Pasalnya, ada beberapa poin, yang belum masuk, sehingga membuat kerja Badan Otoritas sedikit terhambat.
Direktur Hukum, Unit Hukum, dan Kepatuhan Otorita IKN Agung Purnomo menyampaikan, revisi akan memasukkan beberapa hal. Di antaranya, penguatan kelembagaan Otorita IKN (OIKN) sebagai lembaga pusat setingkat kementerian dan pemerintahan daerah khusus IKN.
Kemudian, terkait pengisian jabatan pimpinan tinggi Otorita IKN oleh non-PNS. Agung mengatakan, pengaturan lex spesialis terhadap UU 5 2014 tentang ASN dimana jabatan pimpinan tinggi pratama wajib diisi oleh kalangan PNS.
“Usulan RUU perubahan UU IKN mengatur bahwa jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi pratama dalam struktur organisasi OIKN dapat diisi oleh kalangan non-ASN,” ujar Agung dalam diskusi virtual, Senin (6/2/2023).
Revisi Undang-Undang Agar Otorita IKN Lebih Lincah
Usulan tersebut agar organisasi OIKN lebih fleksibel, lincah, profesional dan menampung potensi potensi terbaik bangsa.
Selain itu, perlu penguatan dalam hal pengelolaan keuangan daerah. Yakni memberikan kuasa kepada Kepala Otorita IKN, selaku pengguna anggaran/pengguna barang untuk anggaran/barang yang bersumber dari APBN dan menyerahkan pengelolaan keuangan daerah khusus IKN kepada Kepala Otorita IKN selaku kepala pemerintahan daerah khusus IKN, termasuk untuk mewakili Otorita IKN dalam kepemilikan kekayaaan IKN yang dipisahkan.
Selanjutnya, terkait jangka waktu hak atas tanah. Nantinya diusulkan pemberian hak guna usaha (HGU) di atas hak pengelolaan OIKN dalam jangka waktu 95 tahun dan hak guna bangunan (HGB) selama 80 tahun. Agung menyebut, hak pakai di atas hak pengelolaan OIKN diatur dalam perjanjian antara OIKN dan pihak yang memerlukan tanah.
“Perpanjangan jangka waktu HGU dan HGB dilakukan dengan evaluasi terlebih dahulu dan peruntukannya harus sesuai dengan rencana penataan ruang,” terang Agung.
Usulkan Kepala Otorita IKN Dipilih Selayaknya Gubernur
Usulan perubahan UU 3 Tahun 2022 menurut Rektor Universitas Balikpapan, Isradi Zainal adalah hal baik. Terutama terkait penguatan kelembagaan Otorita IKN. Pandangannya, salah satu poin yang bisa dimasukkan ke dalam perubahan, ialah Kepala Otorita IKN dan wakilnya, dipilih oleh rakyat selayaknya gubernur.
“Bagi saya, Kepala Otorita IKN untuk periode pertama atau kedua atau hingga tahun 2045 tidak masalah jika ditunjuk langsung oleh Presiden. Namun, setelah tahun 2045 bisa saja dipilih oleh warga IKN Nusantara,” tulis dia.
Selain itu, opini dari Isradi lainnya adalah perlu dilengkapi lembaga perwakilan rakyat yang bertugas menyampaikan aspirasi masyarakat setempat. Berdasarkan pengalaman untuk gubernur atau kepala daerah yang tanpa dipilih langsung tetap tidak akan otoriter jika didampingi oleh DPRD.
“Contoh Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Jadi kekhasan pemimpin Otorita IKN adalah mereka setingkat menteri dan wakil menteri, tapi tetap sebagai kepala dan wakil kepala daerah bersama DPRD,” jelas Isradi
Kemudian, terkait perubahan UU 3 Tahun 2023, menurut Isradi lebih pada penguatan kepentingan Otorita dan masa depan IKN. Meskipun maksudnya baik, namun diperlukan revisi juga aturan yang secara lebih spesifik terkait pemberdayaan masyarakat lebih optimal.
“Pembangunan infrastruktur IKN sebaikya selaras dengan pembangunan sosial, ekonomi, budaya, SDM dan lain lain. Mesti ada ketegasan terkait penyediaan anggaran dalam membangun SDM,” saran dia.
Namun, jika belum tertampung dalam revisi UU 3 Tahun 2022, maka bisa dibuat Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang menjadi turunannya, agar diuraikan secara khusus dan lebih spesifik. (RTA)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
Baca berita terkait ekonomi: Luas Perkebunan di Kaltim Ditarget Bertambah 745 Hektare
One thought on “Undang-Undang IKN Bakal Direvisi, Gubernur: Cukup Perpres untuk Menjamin Investor”