Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the all-in-one-seo-pack domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/borneofolks.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the ace-news domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/borneofolks.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the ace-news domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/borneofolks.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/borneofolks.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the jetpack domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/borneofolks.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Revisi RTRW Tuntas, Kaltim Jadi Tercepat - borneofolks.com

Revisi RTRW Tuntas, Kaltim Jadi Provinsi yang Tercepat

Revisi RTRW Kaltim sudah selesai dan menjadi yang tercepat di antara provinsi lainnya

Samarinda, Kaltimetam.id Pelaksanaan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur sangat lancar dan cepat. Bahkan ujar Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Gabriel Triwibawa, Kaltim menjadi salah satu provinsi pertama yang menyelesaikan revisi RTRW.

Provinsi lainnya di Indonesia menurut dia, telah menyelesaikan RTRW yakni Provinsi Papua Barat, Jawa Barat dan Sulawesi Tenggara, serta Kalimantan Tengah.

”Memang sangat sedikit provinsi yang telah menyelesaikan revisi RTRW. Kami memberikan apresiasi kepada Gubernur Kaltim beserta jajaran dan pemerintah daerah di Kaltim, yang telah bekerja keras, sehingga penyelesaian revisi RTRW,” kata Gabriel Triwibawa, usai penandatanganan penyerahan surat Persetujuan Substansi Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW Provinsi Kalimantan Timur tahun 2023-2042, dan diterima Gubernur Kaltim diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekdaprov Kaltim Syirajudin, di Ruang Serbaguna Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (10/3/2023).

Baca berita terkait lainnya: Pembangunan IKN Terus Berjalan, Safuddin Zuhri Harap Kota Penyangga Berbenah

Revisi RTRW untuk Pembangunan

Kementerian ATR/BPN telah membantu dan mendorong, serta mendukung Kaltim dalam percepatan revisi RTRW. Gabriel mengaku sangat bangga, karena menjadi satu dari empat provinsi menyelesaikan revisi RTRW.

“Ini sangat luar biasa dengan harapan setelah ditetapkan Perda RTRW Kaltim bisa menghasilkan sesuatu yang cepat dan sangat berharga untuk pembangunan Provinsi Kaltim maupun kabupaten dan kota di sana,” terang dia.

Dia berharap setelah penyerahan surat Persetujuan Substansi Ranperda RTRW Provinsi Kalimantan Timur 2023-2042, tidak terlalu lama disahkan menjadi peraturan daerah.

”Sekurang-kurangnya Peraturan Daerah tentang RTRW ini mempunyai empat nilai strategis, yakni target strategis nasional seperti Kaltim, Papua, Sulawesi Barat, Kalimantan Tengah dan Riau. Salah satunya yang telah berhasil menyelesaikan Revisi RTRWnya adalah Provinsi Kaltim. Artinya nilai strategis ini betul-betul sangat bermakna untuk menjadi kebijakan nasional dengan kebijakan daerah. Jadi ini salah satu nilai strategis yang kita dapatkan dengan adanya peraturan daerah,” paparnya.

Rujukan untuk Pembangunan

Nilai strategi lainnya, lanjut Gabriel, dalam kerangka perencanaan pembangunan jangka pendek hingga 2024. Setelah Terutama dalam menyusun target-target kerja tahun 2024 yang dimulai dengan Musrenbang dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten dan kota sampai provinsi.

”Sekitar April, atau Mei mendatang tentunya akan ada rapat koordinasi nasional, yang dikoordinasikan oleh Kementerian Bappenas dan Mendagri. Pada titik itu, saya kira semua provinsi akan menyampaikan rancangan-rancangan pembangunan tahun depan, sehingga kita harapkan tata ruang wilayah ini akan menjadi rujukan bagi pergerakan pembangunan tahun depan, maupun pada jangka menengah dan jangka panjang,” tandas Gabriel.

Sementara itu, Syirajudin mengatakan ditetapkannya Kalimantan Timur menjadi lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Pemerintah Kalimantan Timur tentunya mempersiapkan segala perencanaan, dimulai revisi RTRW serta perencanaan pada sektor-sektor lainnya.

Baca berita terkait: Makmur Idaman, Program Andalan Kukar Jadi Lumbung Pangan IKN

Disesuaikan Pembangunan IKN

Selain itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekdaprov Kaltim Syirajudin menerangkan, terdapat beberapa kabupaten yang melakukan revisi terhadap adanya dinamika pembangunan IKN. Yaitu Kabupaten Paser, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda.

“Dalam waktu yang bersamaan, juga disusun revisi Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan dan ditetapkannya Perpres 64 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR KSN) Ibu Kota Negara. Revisi RTRW ini akan menjadi landasan pelaksanaan kebijakan pembangunan Kalimantan Timur ke depan, sehingga memerlukan antisipasi rencana-rencana pembangunan dari berbagai sektor, serta dalam rangka perlindungan investasi mendukung IKN Nusantara. Hal ini juga selaras dengan UU Cipta Kerja,” kata Syirajudin.

Ditambahkan, Pemprov Kaltim sangat memerlukan percepatan dalam penetapan Perda RTRW, terutama dalam rangka peningkatan iklim investasi di daerah, dan percepatan dalam pengembangan wilayah mitra IKN, agar dapat mendukung aktivitas IKN sehingga disparitas wilayah dapat dihindari.

“Kami sangat mengharapkan dukungan seluruh pihak, baik pemerintah pusat serta pemerintah kabupaten dan kota, terutama Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Dalam Negeri, mengingat tahapan selanjutnya yang akan dilalui yaitu evaluasi Ranperda di Kemendagri, yang tentunya dalam waktu dekat, kami bersama DPRD Provinsi Kaltim akan segera menetapkan persetujuan bersama atas Ranperda RTRW Provinsi Kaltim melalui rapat paripurna,” papar Syirajudin. (RTA)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Baca berita terkait lainnya: Rakernas GPEI, Industri Agro dan Ekonomi Kreatif Tulang Punggung Ekonomi Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *