Samarinda, Kaltimetam.id – Unit Jatanras Reskrim Polresta Samarinda berhasil mengamankan dua pelaku bandar togel di Jalan Azis Samad, Gang Pangeran Antasari, RT 38, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, kedua pelaku berhasil diamankan beserta dengan barang bukti, saat konferensi pers di halaman Polresta Samarinda, Selasa (28/3/2023).
“Benar terjadinya kasus perjudian jenis togel di Jalan Azis Samad, untuk kedua pelaku tersebut sudah kami amankan, beserta barang buktinya,” ujar Kapolres.
Baca berita terkait lainnya: Polres Samarinda Berikan Penghargaan kepada Delapan Personel Berprestasi
Pengungkapan Judi Togel dari Laporan Masyarakat
Ary Fadli menyampaikan, adanya laporan dari masyarakat dugaan tindak pidana perjudian kerap terjadi kasus perjudian di sekitar Jalan Azis Samad, Kecamatan Samarinda Ilir. Berdasarkan laporan tersebut, anggota Polresta Samarinda melakukan penangkapan pada Selasa (23/3/2023) sore, sekitar pukul 16.00 Wita.
Selanjutnya, Sat Reskrim Polresta Samarinda melakukan pengungkapan dan meringkus seseorang pelaku inisial AK (77), dengan barang bukti yang diamankan yakni kertas paito dan sejumlah uang sebesar Rp1.805.000.
“Dari pengakuan AK, Sat Reskrim kembali mengamankan NA (47) yang merupakan pelaku dan terlibat menerima setoran hasil judi togel tersebut. NA diamankan di rumahnya di Jalan Rapak Indah RT 35 Kelurahan Loa Bahu Kecamatan Sungai Kunjang,” terang Ary Fadli.
Barang bukti yang berhasil dihimpun, antara lain satu unit ponsel Nokia warna putih, satu buah kalkulator, satu buah papan scaner, kertas rekapan nomor, potongan kertas untuk nomor, satu buah spidol hitam, dua buah pulpen dan satu buah staples.
“Barang bukti yang yang disita berupa kertas paito dan uang tunai sebesar Rp1.805.000 guna untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” terang Ary Fadli yang memiliki pangkat tiga melati tersebut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka tersebut dijerat Pasal 303 KUHP dengan hukuman ancaman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda Rp25.000.000. (SIK/RTA)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
Baca berita terkait lainnya: Dua Polisi Gadungan Ditangkap Polres Samarinda