Tenggarong, Kaltimetam.id – Rukun Tetangga (RT) 29 DAN 35 di Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong akan dimekarkan. Rencana pemerkaran oleh pihak kelurahan ini karena sejumlah pertimbangan.
Lurah Melayu, Aditya Rakhman menjelaskan, pemekaran 2 RT ini karena pertimbangan jumlah penduduk di kedua kampung ini sudah melebihi batas maksimal dalam satu wilayah RT.
“Maksimalnya, satu RT memiliki 50 kepala keluarga. Namun, di RT 29 dan 35 jumlah kepala keluarga sudah melebihi 100 kepala keluarga,” ujarnya Senin, 23 Oktober 2023.
Jumlah warga yang sudah melebihi batas ini dikhawatirkan menyulitkan RT dan kelurhan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Aditya menjelaskan, rencana pemekaran dua RT ini sedang dikaji. Baik kajian wilayah dan kependudukan.
Dalam kajian ini, pihaknya masih menemui pro kontra di kalangan warga. Ada warga yang mengkehendaki pemekaran. Ada yang tidak.
Warga yang enggan pemekaran masih enggan merubah status administrasi kependudukan. Mulai dari perubahan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu keluraga sampai akta kepemilikan tanah.
“Tinggal polemiknya di warga ingin memilih RT yang mana,” kata Aditya Rakhman.
Selain itu, ada kendala lain. Yakni pembagian anggaran Rp 50 juta per RT. Aditya mengkhawatirkan, jika pemekaran dilaksanakan sekarang, RT baru tidak akan menerima bantuan ini. Melainkan tahun depan.
“Meski demikian, kami optimistis rencana pemekaran RT ini akan direalisasikan di tahun mendatang,” tutupnya. (Yyk/Advertorialdiskominfokukar)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id