Samarinda, Kaltimetam.id – Dalam upaya meningkatkan partisipasi perempuan dalam politik, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) menjadi landasan awal.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim, Salehuddin menegaskan bahwa Perda ini bukan hanya mengubah peran perempuan menjadi objek, melainkan bagaimana memberikan fasilitasi agar perempuan turut serta dalam proses politik.
“Langkah fondasi awal kita untuk memungkinkan perempuan ikut bagian dalam proses,” ungkap Salehuddin.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya melibatkan perempuan dalam pengambilan keputusan dan menaikkan isu-isu terkait sebagai kontribusi dalam perumusan kebijakan yang inklusif.
Sebagai langkah konkret, Salehuddin menyoroti penetapan target persentase perempuan dalam pencalonan calon legislatif sebesar 30 persen. Dengan demikian, perempuan memiliki kesempatan lebih besar untuk berpolitik dan berkontribusi dalam kebijakan yang mendukung hak-hak perempuan.
Meskipun langkah-langkah positif telah diambil, pemahaman masyarakat terkait Pengarusutamaan Gender (PUG) masih minim.
Salehuddin menyerukan peran Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKP3A) untuk memberikan pemahaman serta melibatkan perempuan dalam kebijakan pembangunan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan yang ada.
“Tugas kita memberikan pemahaman lewat DKP3A. Misalnya komunitas atau kebijakan dari pembangunan, pelaksanaan, dan evaluasi selalu melibatkan entitas gender perempuan,” pungkasnya.
Upaya ini menjadi tonggak penting untuk menciptakan politik yang lebih inklusif dan memberikan ruang bagi perempuan dalam memberikan warna kebijakan yang berpihak pada mereka. (Adv/DPRDKaltim/AFM)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id