Samarinda, Kaltimetam.id – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren, Mimi Meriami Br Pane, menggarisbawahi pentingnya adanya pasal ramah anak dalam rancangan peraturan daerah (raperda) yang sedang digodok oleh DPRD Kaltim.
Raperda ini menjadi tonggak penting dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan agama dan moral di pondok pesantren.
“Sekaligus menjaga keamanan dan kesejahteraan perempuan dan anak-anak serta menekan angka kekerasan seksual yang semakin meningkat,” tuturnya.
Mimi Meriami Br Pane, sebagai pemimpin Pansus yang menangani Raperda ini, menjelaskan bahwa dalam rancangan tersebut telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak yang bersangkutan. Salah satu poin utama yang menjadi fokus adalah penambahan pasal-pasal yang bersifat ramah perempuan, ramah anak, dan berperan dalam melindungi dari kekerasan seksual.
Mimi menekankan pentingnya menjadikan pesantren sebagai tempat pembelajaran agama dan moral yang aman, di mana anak-anak tidak terpapar risiko yang merugikan. Oleh karena itu, pasal yang mengatur perlindungan anak dan perempuan menjadi usulan yang sangat relevan dan perlu diperhatikan dalam raperda ini.
Selama proses penyusunan, DPRD Kaltim telah mendengarkan aspirasi berbagai pondok pesantren di Kalimantan Timur. Permintaan bantuan keuangan yang bertujuan mendukung tenaga pengajar pesantren dan meningkatkan kesejahteraan santri adalah salah satu aspek yang sering muncul dalam aspirasi tersebut.
“Raperda ini diharapkan dapat memberikan solusi atas berbagai kebutuhan ini, sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan di pondok pesantren sambil melindungi perempuan dan anak-anak dari kekerasan seksual,” pungkasnya. (Adv/DPRDKaltim/YSN)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id