Samarinda, Kaltimetam.id – Anggota Komisi I DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kalimantan Timur, Jahidin, menegaskan pentingnya netralitas aparatur sipil negara dalam pemilihan umum.
Jahidin mengingatkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) seharusnya tidak terlibat dalam kegiatan kampanye politik, sebagai bentuk menjaga integritas dan ketidakberpihakan dalam pelaksanaan pemilihan.
Menurut Jahidin, larangan ini sangat jelas dalam undang-undang yang mengatur tugas dan kewajiban ASN.
“Sebetulnya itu tidak boleh. Aparatur Sipil Negara itu tidak boleh terlibat dalam kegiatan-kegiatan kampanye, itu ada larangan yang mempertegas,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa jika ASN terlibat dalam kampanye politik, itu merupakan pelanggaran undang-undang. ASN harus menjaga netralitasnya dalam pemilihan umum untuk menjaga keadilan dan kebersihan proses demokrasi.
“Ya kita kan sudah ada Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) yang sudah dibentuk” tuturnya.
Ia menyebut di dalam kepengurusan Bawaslu terdapat dari kepolisian dan kejaksaan sebagai penegak. Sehingga ia pun meminta kepada masyarakat dan wartawan yang menemukan ASN bersikap tidak netral agar diinformasikan atau dilaporkan.
Jahidin juga menekankan pentingnya peran Bawaslu dan Panwaslu dalam mengawasi pemilihan umum. Mereka memiliki tugas untuk memastikan bahwa pemilihan berlangsung secara adil, bersih, dan transparan.
“Jadi aparatur sipil negara harus netral, tidak boleh ‘cawe-cawe’,” pungkas Jahidin. (Adv/DPRDKaltim/YSN)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id