Samarinda, Kaltimetam.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengakselerasi edukasi keuangan di Tanah Air. Terutama melalui optimalisasi peran 487 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang tersebar di 34 provinsi dan 453 kabupaten/kota, melalui program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR), program Simpanan Mahasiswa dan Pemuda (SIMUDA), Program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR), dan program business matching lainnya.
Upaya tersebut juga dibarengi dengan program edukasi keuangan secara masif, baik secara tatap muka (offline) maupun daring (online) melalui Learning Management System (LMS) dan media sosial. Pada Januari 2023, OJK telah melaksanakan 23 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 6.526 orang peserta.
Baca berita terkait: Jasa Keuangan Tumbuh Positif di Awal Tahun
OJK Bagikan Konten Edukasi Keuangan
Selain itu, Sikapi Uangmu, sebagai saluran media komunikasi berupa minisite dan aplikasi yang khusus menginformasikan konten terkait edukasi keuangan kepada masyarakat secara digital, telah memublikasikan konten edukasi keuangan sebanyak 33 konten, dengan jumlah pengunjung sebanyak 220.657 viewers.
”OJK akan terus melaksanakan affirmative action dengan mengintensifkan edukasi keuangan kepada kelompok rentan. Salah satunya adalah edukasi keuangan kepada masyarakat,” kata Kepala OJK Kaltim, Made Yoga Sudharma dalam siaran tertulisnya yang diterima Kaltimetam.id, Selasa (28/2/2023).
Sementara itu, sejak awal Januari hingga 17 Februari 2023, OJK telah menerima 41.963 layanan, termasuk 2.296 pengaduan. Diantaranya 34 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 129 sengketa yang masuk ke dalam LAPS Sektor Jasa Keuangan (SJK). Dari pengaduan tersebut, sebanyak 1.200 merupakan pengaduan sektor perbankan dan 1.081 merupakan pengaduan sektor IKNB.
“Sisanya merupakan layanan sektor pasar modal,” tambahnya.
Kuatkan Pemahaman Perlindungan Konsumen
Kebijakan literasi dan inklusi keuangan serta penguatan perlindungan konsumen pun turut menjadi perhatian yang menjadi target pada tahun ini. OJK berkomitmen untuk terus mendekatkan konsumen dan masyarakat dengan produk keuangan melalui program edukasi dan perluasan akses keuangan untuk mencapai tingkat inklusi keuangan sebesar 90 persen pada tahun 2024. Hal itu juga sesuai dengan Presiden Joko Widodo.
Salah satu program unggulan OJK adalah Generic Model (GM) Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) di Wilayah Perdesaan. Melalui GM EKI, OJK mendorong terwujudnya ekosistem keuangan inklusif bagi masyarakat desa dengan memperkuat sinergi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan di daerah melalui forum TPAKD. Selain itu, melalui program ini, OJK juga berkomitmen untuk mengoptimalkan Kredit atau Pembiayaan (K/P) Usaha Produktif Wilayah Perdesaan kepada UMKM atau pun masyarakat desa yang akan dikolaborasikan bersama Lembaga Jasa Keuangan formal dan pemangku kepentingan terkait.
“Untuk Implementasi GM EKI dapat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing desa dan elemen desa,” imbuhnya.
OJK mengharapkan seluruh pemangku kepentingan terkait, untuk dapat turut berperan dalam menggerakkan roda pembangunan serta mengembangkan keuangan inklusif di desa secara masif.
Guna meningkatkan perekonomian masyarakat.
Baca berita terkait lainnya: Daya Beli Masyarakat, Kunci Pemprov Kaltim Hadapi Resesi
Berantas Pinjaman Online Ilegal
Made juga menerankan terkait langkah memperkuat perlindungan konsumen. Dalam pencapaian perlindungan yang seimbang, dapat ditempuh melalui penegakan hukum Peraturan OJK Nomor 6 tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Sejalan dengan hal itu, OJK juga terus memperkuat pengawasan market conduct, baik secara langsung maupun tidak langsung. Objek dalam pengawasan market conduct di sektor keuangan meliputi perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dalam melakukan perancangan, menyusun dan menyampaikan informasi. Selain itu, turut melakukan penawaran atas produk atau layanan di sektor keuangan, membuat perjanjian, memberikan pelayanan atas penggunaan produk dan layanan di sektor keuangan, serta melakukan penanganan pengaduan.
“Dalam rangka meningkatkan kepercayaan konsumen dan masyarakat, OJK akan mengakselerasi proses gugatan perdata oleh OJK, berkolaborasi dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, PPATK dan Kepolisian Republik Indonesia,” terangnya.
Di sisi pemberantasan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal, OJK bersama seluruh anggota Satgas Waspada Investasi (SWI) dari 12 Kementerian dan Lembaga melakukan penanganan investasi dan pinjaman online ilegal. Pada Januari 2023, SWI menghentikan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin serta menindaklanjuti temuan 50 platform pinjaman online ilegal.
“SWI telah memerintahkan pengembalian kerugian masyarakat kepada setiap entitas illegal,” tukasnya. (DAD/RTA)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
Baca berita terkait lainnya: Inflasi Kaltim Februari 2023 Cenderung Aman, Jaga Momentum Pertumbuhan Ekonomi