Samarinda, Kaltimetam.id – Dua orang pria yang mengaku sebagai polisi berhasil diamankan Kapolresta Samarinda. Kedua tersangka diduga menggunakan institusi Polri sebagai modus operandi untuk merampok korbannya.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, laporan bermula dari salah seorang korban atas nama Nursalam, 23 tahun. Korban melaporkan telah dirampok oleh dua orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian di Jalan Mulawarman, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota tepatnya di Samping Mall Samarinda Central Plaza (SCP) pada kamis (2/2/2023) dini hari, sekitar pukul 01.00 Wita.
Dari keterangan, korban mengaku diminta berhenti oleh dua orang tidak dikenal ketika melintas Jalan Mulawarman. Tersangka lalu memperkenalkan diri dan mengatakan bahwa tersangka berinisial F dan AR merupakan anggta kepolisian.
Tanpa banyak basa-basi, tersangka lalu menodongkan senjata api yang diketahui merupakan air soft gun, dan memukul kepala korban. Tanpa perlawanan, tersangka lalu memborgol korban dan beralibi untuk dibawa ke kantor polisi terdekat.
“Namun saat di pertengahan jalan, barang-barang korban diambil secara paksa,” kata Ary Fadli dalam press release di Halaman Kantor Polresta Samarinda, Jumat (17/3/2023).
Baca berita terkait lainnya: Dua Ibu Rumah Tangga Jadi Pengedar Sekaligus Peracik Ekstasi dan Kosmetik Ilegal
Polisi Gadungan Ternyata Residivis Pencurian Motor
Tersangka merampok sejumlah barang milik korban antara lain, Handphone merek Oppo F7 warna merah, Handphone merek Oppo F9 warna hitam biru, dan uang tunai Rp2 Juta.
Merasa dirinya telah mendapat tindakan kriminal, Nursalam lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota. Setelah dilakukan penyelidikan, kepolisian berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit air soft gun warna hitam dan satu buah borgol.
Diketahui juga ucap Kapolres, tersangka berinisial F merupakan seorang residivis pencurian motor yang merupakan DPO Polresta Samarinda. Sementara itu, tersangka AR hanya ikut membantu aksi dari tersangka F, dengan mengendarai sepeda motor.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat pasal pencurian dengan kekerasan yaitu pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Kapolresta Samarinda Ary Fadli juga mengimbau kepada masyarakat Kota Tepian jika dihentikan orang tak dikenal. Terlebih jika mengaku sebagai anggota institusi Polri.
Sebab menurutnya, seluruh anggota polisi yang berada di dalam wilayah hukum Polresta Samarinda dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat, dibekali seragam dan surat tugas yang jelas. Sehingga tidak mungkin apabila ada anggota kepolisian yang dengan sengaja menghentikan dan menodongkan senjata kepada masyarakat.
“Masyarakat diminta untuk tetap waspada, apabila mendapat atau mencurigai adanya tindakan kriminal, silakan dilaporkan ke kantor Polsek terdekat,” imbau Ary Fadli. (SIK/RTA)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
Baca berita terkait di Samarinda: Santri Dianaya Sampai Tewas, Tersangka Marah karena Kehilangan Uang Rp200 Ribu