Samarinda, Kaltimetam.id – DPRD Provinsi Kalimantan Timur menyoroti persoalan persyaratan pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK yang mewajibkan menyertakan persyaratan bebas narkoba sebagai persyaratan mendaftar di sekolah yang dituju.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim, Ananda Emira Moeis mengatakan hal tersebut perlu dilakukan karena kini maraknya pelajar yang menggunakan narkoba secara bebas. Dikhawatirkan, jika nantinya peredaran ini sampai ke anak-anak dibawah umur.
“Saya berharap itu semua tidak akan terjadi, saya berharap semoga anak-anak kita semua lolos dengan baik-baik saja. Yang jadi pertanyaan, apabila anak kita (Peserta PPDB) ada yang positif menggunakan narkoba, terus penanganannya itu seperti apa,” tanyanya.
Menurutnya, masalah narkoba merupakan masalah serius yang perlu ditangani bersama. Bahkan, ini menyangkut masa depan anak-anak penerus bangsa kita.
Kita tidak bisa membiarkan narkoba menghancurkan masa depan peserta PPDB apabila positif menggunakan narkoba. Dalam artiannya, tidak dapat bersekolah dikarenakan positif menggunakan narkoba.
Lebih lanjut, ia mengatakan jika nantinya peserta didik ada yang positif menggunakan narkoba maka perlu dilakukan penanganan yang intensif. Ia melanjutkan, jangan sampai putus sekolah dikarenakan narkoba, jangan sampai ditolak (gagal). Karena pendidikan adalah hak setiap warga negara. Bahkan, undang-undang juga mengatur bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
“Misalnya nih, seorang anak yang ingin bersekolah tetapi ternyata dinyatakan positif menggunakan narkoba dan akhirnya tidak diterima dari sekolah. Maksud dari saya itu jangan sampai berhenti seperti itu saja, tetapi harus dilakukan pembinaan terhadap anak tersebut secara intensif,” jelasnya.
Terpisah, Ketua MKKS SMA Kota Samarinda, Abdul Rozak memaparkan bahwa surat tes narkoba termasuk persyaratan yang harus dilampirkan pada saat mendaftar.
“Nantinya, buat para peserta harus mengumpulkan hasil surat tes narkoba pada saat pendaftaran ulang di sekolah masing-masing,” ujarnya.
Lebih lanjut, Abdul Rozak menjelaskan sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) peserta didik harus mengumpulkan hasil tes narkoba, paling lama satu bulan setelah terbukti lolos dari sekolah yang dituju.
Sejalan lebih lanjut sesuai pernyataan diatas, Kepala Bidang SMA Disdikbud Kaltim, Muhammad Jasniansyah menyatakan bahwa, persyaratan tes narkoba ini wajib disertakan yaitu dalam rangka pembinaan kepada peserta didik dari pemerintah.
“Jadi untuk syarat tes narkoba wajib disertakan yaitu sebagai suatu pembinaan dari kita, dalam bentuk pengawasan dari kami kepada peserta didik,” tutupnya. (SIK/Adv)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id