Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the all-in-one-seo-pack domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/borneofolks.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the ace-news domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/borneofolks.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the ace-news domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/borneofolks.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/borneofolks.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the jetpack domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/borneofolks.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Dinkes Kaltim Bahas Kompensasi Jasa Pelayanan di Dua Rumah Sakit - borneofolks.com

Dinkes Kaltim Bahas Kompensasi Jasa Pelayanan di Dua Rumah Sakit

Samarinda, Borneofolks.com – Dinkes Kaltim menegaskan bahwa kompensasi jasa pelayanan di dua rumah sakit daerah, yaitu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanujoso Djatiwibowo dan RSUD AW Sjahranie, bersifat fluktuatif.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, Jaya Mualimin mengungkapkan kompensasi ini dipengaruhi oleh penerimaan rumah sakit pada setiap bulan.

“Kalau memang pendapatannya per bulan besar, berarti pembayaran jasa juga besar. Demikian pula jika pendapatan sedikit, karena tidak ada nilai tetap. Jika pasien ada 100 orang per bulan yang lalu, dibanding pasien ada 200 orang, tentu beda pendapatan RSUD,” ujarnya, Kamis (16/11/2023).

Jaya menjelaskan mekanisme pembagian kompensasi jasa pelayanan di dua rumah sakit tersebut mengikuti aturan yang berlaku dan tidak boleh dilanggar. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Jasa Pelayanan Rumah Sakit Daerah.

“Dalam Pergub tersebut, sudah diatur besaran jasa pelayanan dan peruntukannya. Baik untuk tenaga kesehatan, dokter, maupun seluruh pihak yang terlibat dalam pelayanan pasien,” terangnya.

Selain jasa pelayanan dari rumah sakit, tenaga kesehatan juga mendapatkan insentif daerah yang bersifat tetap dari pemerintah daerah, baik untuk ASN maupun tenaga kontrak. Besaran insentif daerah tersebut juga diatur dalam Pergub Kaltim Nomor 11 Tahun 2017.

“Pemerintah daerah memberikan insentif daerah kepada tenaga kesehatan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” ujar Jaya.

Jaya berharap, ada komunikasi yang transparan untuk pegawai di rumah sakit terkait pembagian jasa pelayanan, sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Hal ini untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman dan perselisihan.

“Kompensasi jasa pelayanan diberikan kepada tenaga kesehatan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka. Oleh karena itu, diharapkan ada komunikasi yang transparan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *