Samarinda Terkini
Berita DPRD Kaltim Soroti Hauling Batu Bara PT KPC yang Gunakan Jalan Nasional

DPRD Kaltim Soroti Hauling Batu Bara PT KPC yang Gunakan Jalan Nasional

Table of Contents+

    Samarinda, Borneofolks.com Komisi III DPRD Kalimantan Timur melakukan peninjauan lapangan di kawasan Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon, untuk meninjau aktivitas pengangkutan batu bara yang melintasi jalan umum yang berstatus sebagai jalan nasional. Peninjauan ini juga menjadi respon dari beberapa laporan masyarakat sekitar yang resah dengan aktivitas hauling PT Kaltim Prima Coal (KPC) tersebut.

    Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menyoroti aspek keselamatan pengguna jalan yang harus menjadi prioritas utama.

    “Kami melihat langsung bagaimana aktivitas ini berlangsung. Harapan kami, jalan hauling atau crossing ini nantinya tidak mengganggu masyarakat. Kondisinya saat ini cukup membahayakan, terlebih dengan kendaraan berat yang melebihi tonase yang seharusnya,” ujarnya saat meninjau lokasi pada hari ini, Kamis (17/4/2025).

    Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kaltim, Arfan, menekankan perlunya solusi agar aktivitas pertambangan tidak berdampak negatif terhadap infrastruktur umum.

    “Aktivitas pengangkutan ini melintasi jalan nasional atau provinsi, sehingga kami akan memberikan saran kepada PT KPC untuk membangun jembatan penyeberangan. Dengan begitu, fasilitas umum tidak terganggu dan masyarakat dapat beraktivitas dengan lebih aman,” paparnya.

    Upaya Lestarikan Warisan Budaya Dayak, Ketua Dekranasda Kaltim Dorong Budaya Lokal Melalui Bimtek IKM

    Peninjauan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menciptakan kebijakan yang dapat mengakomodasi kepentingan industri sekaligus menjaga keselamatan dan kesejahteraan masyarakat. Ke depannya, Komisi III DPRD Kaltim berencana untuk berdiskusi lebih lanjut dengan pihak terkait guna mencari solusi terbaik atas permasalahan ini.

    Komentar

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *