Samarinda, Kaltimetam.id – Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) menjadi upaya meningkatkan partisipasi perempuan dalam dunia politik. Hal itu disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim Salehuddin.
“Ini sebagai langkah pondasi awal kita untuk memungkinkan serta bukan hanya jenis kelamin bagian dari objek saja tetapi bagaimana kita fasilitasi bagaimana perempuan ikut bagian dalam proses,” ungkapnya di Gedung Utama B DPRD Provinsi Kaltim, Rabu (8/11/2023).
“Bagaimana perempuan bisa masuk dalam politik dan memberikan warna kebijakan yang berpihak pada perempuan,” lanjutnya.
Melibatkan perempuan dalam proses pengambilan keputusan dan menaikan isu-isu terkait, dapat membuka pintu bagi perempuan untuk memberikan kontribusi dalam perumusan kebijakan yang lebih inklusif.
Selain itu, Salehuddin menjelaskan bahwa salah satu langkah konkret dalam mendorong partisipasi perempuan berpolitik adalah dengan menetapkan target persentase perempuan dalam pencalonan calon legislatif sebesar 30 persen.
Dengan demikian, perempuan memiliki kesempatan lebih besar untuk terlibat dalam politik dan berkontribusi dalam pembuatan kebijakan yang mendukung hak-hak perempuan.
Namun, meskipun langkah-langkah positif telah diambil, pemahaman masyarakat terkait Pengarusutamaan Gender (PUG) masih minim.
Untuk mengatasi hal ini, Salehuddin meminta Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKP3A) untuk memberikan pemahaman dan melibatkan perempuan dalam hal kebijakan pembangunan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan yang ada.
“Tugas kita memberikan pemahaman lewat DKP3A. Misalnya komunitas atau kebijakan dari pembangunan, pelaksanaan, dan evaluasi selalu melibatkan entitas gender perempuan,” pungkasnya. (Adv/DPRDKaltim/AFM)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id