DPRD Kaltim
Berita Tegakkan Netralitas, ASN Dilarang Terlibat dalam Kampanye Politik

Tegakkan Netralitas, ASN Dilarang Terlibat dalam Kampanye Politik

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Jahidin.
Table of Contents+

    Samarinda, Borneofolks.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperkenankan untuk berkecimpung terhadap kampanye politik untuk mendukung salah satu calon tertentu pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

    Hal itu disampaikan Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur Jahidin, saat diwawancarai seusai Rapat Paripurna ke-40 di Gedung B DPRD Kaltim, Rabu (8/11/2023).

    “Baik dalam Pemilihan Anggota DPRD, DPR RI, Kepala Daerah atau Wali Kota hingga Pemilihan Gubernur, ASN memang sangat dilarang,” tegasnya.

    Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara UU ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 (PP 94/2021) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

    “Memang ASN dilarang keras untuk ikut berkecimpung di kegiatan kegiatan itu. Jika kedapatan melakukan maka sanksi menunggu karena harus netral. Kalau berpihak dalam suatu calon siapa yang diharap memberikan contoh kepada masyarakat,” tuturnya.

    Tips Cerdas Mengatur Waktu dan Meningkatkan Produktivitas saat Bekerja dari Rumah

    Lanjutnya terlebih ASN yang memiliki jabatan tertentu bahkan bersentuhan langsung kepada masyarakat dituntut untuk netral tidak boleh berpihak pada salah satu kelompok Partai Politik (Parpol) termasuk anggota keluarganya.

    “Jadi harus netral kecuali purna tugas karena sudah tidak mengikat dengan ASN sebab sudah tidak menjabat. Kalau pensiunan bisa lah mengikut keluarganya atau kelompoknya. Seperti saya pensiun dari kepolisian berpihak pada politik gimanapun bebas saja,” terangnya.

    Akan berbeda cerita jika masih aktif dan berstatus ASN. Sebab larangannya jelas dan sanksi pidana jika mengabaikan aturan yang sudah ditetapkan tersebut.

    “Aturan hukumnya sudah sangat jelas kalau ASN tidak boleh ikut politik dan berpihak dengan salah satu parpol,” jelasnya.

    Ia pun menghimbau ASN agar tidak terlibat dalam kegiatan politik. Sebab menurutnya sebagai ASN patut untuk mengayomi dan melindungi masyarakat.

    Masalah Utama Infrastruktur Pengisian Daya untuk Mobil Listrik yang Perlu Diperhatikan

    “Intinya ASN tidak boleh ikut berpolitik kalau mau ikut politik silahkan ajukan pensiun. Sementara kalau masih dinas dilarang oleh Undang-Undang dan peraturan hukum lainnya,” pungkasnya.

    Komentar

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *