Tenggarong, Kaltimetam.id – Pegawai di Kecamatan Tenggarong mulai mengoperasionalkan aplikasi Becik. Aplikasi Becik merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Nomor 83 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah.
Aplikasi Becik ini dikembangkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar.
“Aplikasi Becik merupakan sistem pendataan yang terintegrasi antara keperluan sebuah metadata berdasarkan tugas dan fungsi perangkat daerah,” kata Sekretaris Camat Tenggarong Seberang, Hendra Suryana, Senin, 23 Oktober 2023,
Aplikasi ini nantinya menjabarkan tugas dan fungsi jabatan di dalam masing-masing perangkat daerah.
Selanjutnya, mendistribusikan data-data tersebut ke kecamatan, desa dan kelurahan, hingga Rukun Tetangga (RT).
Aplikasi Becik yang dijalankan seluruh sektor seksi di Kecamatan Tenggarong Seberang, juga memiliki fungsi lebih.
Di antaranya, terdapat sumber data dari sektor pertanian dan peternakan, sektor kesehatan dari Puskesmas, sektor pendidikan dari UPT Disdikbud Kukar, sektor perkebunan dan sektor keagamaan dari KUA.
“Semua data terpusat pada Command Center kecamatan (Tenggarong Seberang),” ungkapnya.
Agar pengoperasian aplikasi ini berjalan lancar, Rabu, 18 Oktober 2023 lalu, Kecamatan Tenggarong Seberang mengadakan bimbingan teknis kepada operator di kecamatan.
Menghadirkan penggagas aplikasi Becik, sekaligus tim IT dari Bappeda Kukar, Yhudha Juwono. (Yyk/Advertorialdiskominfokukar)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id