Samarinda, Kaltimetam.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji, memberikan penjelasan terkait pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kaltim yang telah pindah partai politik.
Penjelasan ini ia sampaikan usai Rapat Paripurna ke-39 DPRD Provinsi Kaltim yang digelar di Kantor DPRD Kaltim pada Rabu (1/11/2023).
Menurut Seno Aji, pelantikan PAW dilakukan setelah anggota DPRD yang sebelumnya menjabat mengumumkan perpindahan partai politiknya. Hal ini merupakan langkah yang diambil berdasarkan usulan fraksi serta keputusan Mendagri (Menteri Dalam Negeri). Perpindahan partai politik anggota DPRD memicu perlunya penggantian, sehingga dua anggota baru dilantik untuk mengisi kekosongan tersebut.
Lebih lanjut, Wakil Ketua DPRD Kaltim berharap agar dua anggota yang baru dilantik ini dapat aktif menjalankan peran legislatif mereka. Mereka diingatkan untuk turun ke masyarakat dan merasakan kehadiran mereka di daerah Kutai Kartanegara (Kukar) dan Samarinda, daerah asal dua anggota yang menjalani PAW.
Seno Aji mengungkapkan bahwa melibatkan anggota DPRD secara aktif dalam wilayah asal mereka adalah salah satu cara untuk mendekatkan pemerintah daerah dengan rakyatnya.
“Semoga bisa membantu dalam memahami dan menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh masyarakat di daerah mereka,” harapnya.
Kedua anggota yang menjalani PAW, Encik Wardani dan Selamat Ari Wibowo, masing-masing berasal dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Mereka akan menjalani sisa masa jabatan hingga tahun 2024 dan diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam menjalankan tugas legislasi di DPRD Kaltim. (Adv/DPRDKaltim/ALW)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id