Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the all-in-one-seo-pack domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/borneofolks.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the ace-news domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/borneofolks.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the ace-news domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/borneofolks.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/borneofolks.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the jetpack domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/borneofolks.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Polisi Berhasil Amankan Suami yang Menjual Istri Siri Via MiChat di Samarinda - borneofolks.com

Polisi Berhasil Amankan Suami yang Menjual Istri Siri Via MiChat di Samarinda

Samarinda, Kaltimetam.id Berdasarkan penyelidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, dilaporkan adanya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Laki-laki berinisial NZ berusia 19 tahun sudan berstatus menjadi suami dan tega menjual istrinya yang masih berusia 15 tahun pada pria lain melalui aplikasi MiChat.

Petugas melakukan penyamaran berpura-pura menjadi pelanggan dengan menghubungi tersangka melalui MiChat, Rabu (18/10/2023).

Setelah beberapa waktu, mereka akhirnya menyetujui kesepakatan mengenai harga dan tempat pertemuan, yang berlokasi di Jalan Siradj Salman, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, khususnya di salah satu guest house.

“Saat akan melakukan transaksi, petugas segera menangkap pelaku,” ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis, Senin (30/10/2023).

“Karena itu, baik korban maupun pelaku telah menjalani pernikahan non-resmi selama sekitar satu tahun. Sejak awal pernikahan, istrinya telah berada dalam kondisi yang masih di bawah umur, namun keduanya sepakat dengan keadaan tersebut,” tambahnya.

Ketika ditanyai mengenai biaya untuk satu pertemuan, pelaku mengakui bahwa tarifnya berkisar antara Rp350-500 ribu. “Pelaku ini menghasilkan keuntungan sekitar Rp100-150 ribu setiap kali pertemuan. Maka, pelaku ini menghubungi korban melalui aplikasi MiChat,” jelasnya.

Untuk barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp350 ribu, satu unit handphone, dan dua alat kontrasepsi.

Sebagai konsekuensi dari tindakannya, NZ dihadapkan pada dakwaan pelanggaran hukum TPPO berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO. Hukuman minimal yang mungkin diterimanya adalah 3 tahun, sementara maksimumnya adalah 15 tahun, atau dia mungkin dikenai denda sebesar Rp600 juta. (SIK/KFL)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *