Tenggarong, Kaltimetam.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartangera (Kukar) telah menerima Rp 19,7 miliar Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit dari pemerintah pusat.
Bupati Kukar, Edi Damansyah menjelaskan, dana dikelola sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.
Edi menjelaskan, DBH Perkebunan Sawit di Kukar akan digunakan untuk pembangunan kawasan perkebunan sawit terutama kebun sawit rakyat.
“Terutama untuk pembangunan infrastruktur jalan kawasan sawit yang berada di kecamatan penghasil kelapa sawit,” ujar Edi baru-baru ini.
Edi merincikan, nantinya, pembangunan ini akan melibatkan dua dinas. Yakni Dinas Pekerjaan Umum Kukar untuk pembangunan jalan utama ke perkebunan sawit.
Selanjutnya, Dinas Perkebunan Kukar akan membantu membangun jalan sekunder berupa blok-blok.
“Yang pasti kami fokuskan untuk infrastruktur perkebunan rakyat sesuai pedomannya,” tutupnya. (Yyk/Advertorialdiskominfokukar)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id